BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkawinan dan Hukum
Perkawinan
1.
Pengertian
Perkawinan
Perkawinan
merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari
segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir, pendidikan dan hal lain.
Dalam pandangan Islam, perkawinan
merupakan suatu ikatan yang sangat suci dimana dua insan yang berlainan jenis
dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat dan masyarakat. Akad nikah
dalam Islam berlangsung sangat sederhana, yaitu melakukan ijab dan qabul.
Tetapi hal tersebut telah dapat menaikan hubungan dua makhluk Allah dari bumi
yang rendah ke langit yang tinggi,kekotoran menjadi kesucian, maksiat dan dosa
menjadi ibadah.
2.
Hukum
Perkawinan
Dalam
suatu perkawinan juga memiliki bermacam-macam hukum didalamnya, hukum tersebut
ada lima, yaitu:
1.
Jaiz
(diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.
Sunnah,
jika orang yang bersangkutan:
a. Siap dan ammpu menjalankan keinginan biologi.
b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab
berumah tangga (nafkah dan lainnya).
3.
Wajib,
apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk
menghindari dari hal-hal yang diharapkan untuk berbuat maksiat, juga yang
bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah
tangga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nur:33:
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9ur tûïÏ%©!$# w tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuÏZøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6t |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷r& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkÏù #Zöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 wur (#qèdÌõ3è? öNä3ÏG»utGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷ur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gdÌõ3ã ¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan
budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat
Perjanjian dengan mereka[1], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2],
dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa
mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.[3]
4. Makruh, apabila yang bersangkutan tidak memiliki
kesanggupan menyalurkan biologi walau seseorang tersebut mampu melaksanakan
tanggung jawab nafkah dan lainnya atau sebaliknya ia mampu dalam menyalurkan
biologi dan dn tidak mampu dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.
5.
Haram, apabila ia berniat
menyakiti perempuan yang akan disakitinya dan jika mempunyai penyakit kelamin
menular kepada pasangannya dan juga keturunan. Sebaiknya sebelum menikah
memeriksa kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa dalam keadaan sehat.
Apabila mengidap penyakit berbahaya tersebut meneruskan perkawinannya, dia akan
mendapatkan dosa karena sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.
B. Tujuan
dalam Perkawinan
Perkawinan merupakan suatu jalan yang
perkenalan antara satu kaum dengan yang lainnya, serta perkenalan itu akan
menjadi jalan buat menyampaikan bertolong-tolongan antara satu dengan lainnya. Macam-mcam
tujuan tersebut adalah:
1. Menjauhkan
diri dari zina.
Allah Taala telah mentakdirkan bahwa lelaki ada nafsu/keinginan
kepada perempuan. Perempuan juga ada nafsu dengan lelaki, hakikat ini tidak
dapat ditolak. Kita tidak dapat lari dari dorongan alamiah itu. Oleh karena itu
untuk menyelamatkan keadaan maka tujuan kita menikah agar jangan sampai kita
melakukan zina yang terkutuk. Kita harus menikah agar tersalur secara yang
halal yang memang dibenarkan oleh Allah Taala yang Maha Pengasih, sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu
diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena
sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak
halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barangsiapa
yang tidak mampu hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunya
terhadap perempuan akan berkurang”. ( Riwayat Jama’ah ahli Hadist).
2.
Perkawinan
akan mendatangkan harta (rezeki) bagi laki-laki, sesuai sabda Rasulullah SAW:
a.
Dari
Aisyah: “Kawinilah olehmu kaum wanita
itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan rezeki bagi kamu”. (Riwayat
Hakim dan Abu Dawud).
b.
Dari
‘Amru Ibnu Ash: “Dunia itu harta benda,
dan sebaik-baiknya harta benda dunia adalah perempuan yang shaleh”.
3.
Menjaga
dan memelihara wanita dari kebinasaan.
Sebab seorang wanita
apabila sudah kawin, maka segala nafkahnya (belanjanya) menjadi wajib atas
tanggungan suaminya.
4.
Mendapatkan keturunan.
Daripada hubungan suami isteri
itu, adalah sebagai sebab pertemuan benih kedua jenis manusia yang akan
melahirkan zuriat (keturunan), anak-anak, cucu-cucu yang ingin sangat kita
jaga, asuh, didik, diberi iman dan ilmu, agar menjadi hamba-hamba Allah yang
berakhlak dan bertaqwa. Yang akan menyambung perjuangan Islam kita agar
perjuangan Islam kita bersambung selepas kita mati. Memang setiap umat Islam
yang belum rusak jiwanya sangat menginginkan generasi penerusnya.
5.
Mendapatkan tenaga untuk kemajuan
Islam.
Dari keturunan yang kita dapatkan
dari pernikahan, kita inginkan anak yang akan kit didik menjadi seorang Islam
yang sejati dan anak itu adalah merupakan aset kepada kita. Anak itu sendiri
pula boleh menjadi harta dan tenaga kepada Islam.
6.
Aset simpanan di akhirat.
Dengan pernikahan itu, jika tujuan
kita mendapat anak berhasil, dan berhasil pula dididik dengan Islam dan menjadi
seorang muslim yang berguna, kemudian dia akan melahirkan cucu yang juga
berjaya dididik secara Islam dengan sebaik-baiknya, berapa banyak pahala yang
kita dapat sambung-menyambung. Itu adalah merupakan aset simpanan kita di
Akhirat kelak. Sabda Rasulullah SAW:
“Apabila meninggalnya anak Adam maka terputuslah segala amalannya kecuali
tiga perkara yaitu doa anak yang soleh, sedekah jariah dan ilmu yang
bermanfaat. (Riwayat Muslim)
7.
Mewujudkan suatu masyarakat Islam.
Alangkah indahnya kalau Islam yang
maha indah itu dapat menjadi budaya hidup sebagaimana yang pernah mengisi
ruangan dunia ini di masa yang silam, selama tiga abad dari sejak Rasulullah
SAW. Sekarang keadaan itu tinggal nostalgia saja. Yang tinggal pada hari ini
hanya akidah dan ibadah. Itu pun tidak semua umat Islam mengerjakannya. Kita
sangat ingin keindahan Islam itu dapat diwujudkan. Di dalam suasana keluarga
pun jadilah, karena hari ini, hendak buat lebih dari itu memang amat sulit
sekali. Lantaran itulah pernikahan itu amat perlu sekali karena hendak
melahirkan masyarakat Islam kecil. Moga-moga dari situ akan muncul masyarakat
Islam yang lebih besar.
8.
Menghibur hati Rasulullah SAW.
Seorang muslim bukan saja
diperintah untuk mencari keredhaan Allah Taala tetapi diperintah juga untuk
menghibur hati kekasih Allah Taala yaitu Rasulullah SAW, yang mana Rasulullah
SAW sangat berbangga dengan ramainya pengikut atau umatnya di Akhirat kelak.
Maka sebab itulah Rasulullah SAW menyuruh umatnya menikah.
”Bernikahlah kamu supaya kamu berketurunan dan supaya kamu menjadi banyak,
karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan umatku yang ramai di hari Kiamat”.
(Riwayat Al Baihaqi)
Setiap umat Islam hendaknya apa yang menjadi kesukaan Rasul-Nya itulah juga
kesukaan mereka.
9.
Menambah jumlah umat Islam.
Jika Rasulullah SAW berbangga dan
bergembira dengan banyaknya umat, maka kita sepatutnya juga berbangga dengan
ramainya umat Islam di dunia ini. Maka untuk memperbanyakkannya, lantaran
itulah kita menikah. Jadi kita menikah itu ada bermotifkan untuk menambah
jumlah umat Islam. Ada cita-cita Islam sejagat. Kita menikah itu ada cita-cita
besar, bukan sekadar sebatas hendak melepaskan nafsu seks seperti cita-cita
kebanyakan manusia.
Demikianlah beberapa tujuan
pernikahan yang ada hubungan dengan kemajuan Islam. Nampak bahwa pernikahan itu
bukan sekedar untuk memenuhi keperluan nafsu antara laki-laki dan perempuan,
namun ada banyak tujuan-tujuan lain yang menghasilkan kemuliaan dalam Islam.
Jika sudah memahami tujuan-tujuan tersebut, maka akan lebih mudah dalam memilih
orang yang akan dijadikan pasangan hidup.
C.
Rukun dan Syarat Perkawinan
1.Rukun
Perkawinan
a.
Calon
mempelai pria dan wanita
b. Sighat (akad) yang terdiri dari Ijab dan Qabul. Ijab
Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya
atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya.
atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya.
c.
Wali dari
calon mempelai wanita, sesuai sabda Nabi SAW:
-
“Barangsiapa di antara perempuan yang nikahnya
tidak diizinkan walinya, maka perkawinannya batal”. ( Riwayat empat orang ahli
hadist kecuali Nasai).
-
“Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan
yang lain dan jangan menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri”. (
Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni).
d.
Dua orang
saksi (laki-laki), sesuai sabda Rasulullas SAW:
“Tidak sah nikah kecuali
dengan wali dan dua saksi yang adil”. (Riwayat Ahmad).
2. Syarat
Perkawinan
a.
Bagi
calon mempelai pria
-Laki-laki
-Beragama islam
-Jelas orangnya
-Memiliki rasa tanggung jawab untuk hidup berumah tangga
-Tidak terdapat halangan perkawinan
b.
Bagi
calon mempelai wanita
-Perempuan
-Beragama islam
-Jelas orangnya
-Dapat dimintai persetujuan
-Tidak terdapat halangan perkawinan
c.
Bagi wali
dari calon mempelai wanita
-Laki laki
-Beragama islam, sesuai Firman Allah SWT:
-
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
ambil orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali”. (Al-Maidah: 51).
-Mempunyai hak perwaliannya
-Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
d.
Bagi
saksi
-Dua orang laki laki
- Beragama islam
- Sudah dewasa
- Hadir dalam upacara akad perkawinan
- Dapat mengeti maksud akd perkawinan
- Beragama islam
- Sudah dewasa
- Hadir dalam upacara akad perkawinan
- Dapat mengeti maksud akd perkawinan
e. Bagi akad nikah
-Adanya ijab (penyerahan)
dari wali
-Adanya qabul (penerimaan)
dari calon suami
-Antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
-Antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
-Orang yang berijab qabul tidak sedang ihram
Contoh
perkawinan yang tidak sah
1. Muhrim
Artinya
memiliki hubungan saudara atau darah. Terdiri dari beberapa golongan yaitu
a. 7
orang dari pihak keturunan
- Ibu dari ibunya (nenek), ibu dari bapak dan
seterusnya sampai keatas
- Anak dan cucu seterusnya sampai kebawah
- Saudara perempuan seibu-sebapak
- Saudara perempuan dari bapak
- Saudara perempuan dari ibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan
seterusnya
- Anak
perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
b. 2
orang dari sebab menyusu
- Ibu yang menyusuinya
- Saudara perempuan yang sepersusuan
c. 5 orang
dari sebab perkawinan
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya
- Istri dari anak (menantu)
- Istri bapak (ibu tiri)
Firman Allah SWT:
- “Janganlah
kamu nikahi perempuan yang telahj dikawini oleh Bapak kamu”. (An-Nisa: 22)
- “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan[4]saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 23)
2.
Menikahi wanita penzina
Apabila seorang lelaki mukmin
ingin menikah maka sangat diharamkan untuk menikahi seorang wanita yang
penzina, hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT:
|
D. Peminangan
dan Mahar dalam Perkawinan
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk
perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan atau sebaliknya dengan
perantaraan seorang yang dipercayai. Namun dilarang untuk melakukan peminangan
terhadap gadis yang telah dipinang orang lain, sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Orang mukmim adalah
saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang
perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah
ditinggalkan”. (Riwayat Ahmad dan Muslim).
Mahar atau yang biasa dikenal dengan istilah
mas kawin diwajibkan atas seorang lelaki yang akan menikahi seorang wanita
tersebut, baik berupa uang maupun berupa barang. Firman Allah SWT:
“Berilah maskawin (mahar)
kepada perempuan-perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan”. (An-Nisa: 4). Tetapi
juga dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam memberikan mahar yang mana
sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Dari Abu
‘Ajfa’, katanya: “saya dengar Umar berkata: Janganlah berlebih-lebihan memberi
mahar kepada perempuan, karena hal itu menjadi kemuliaan di duniaatau akan
menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu, tetapi
beliau tidak pernah memberikan maskawin istri-istri beliau, dan tidak pula
pernah beliau membiarkan anak-anak beliau menerima maskawin lebih dari 12
auqiyah (480 dirham, sekitar 1.498 gr perak)”. (Riwayat lima orang ahli hadis
dan disahihkan Tirmidzi).
Beberapa hadis mengenai mahar dalam perkawinan:
1. Q.S. An-Nisa: 4
“Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaa.[6]. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”.
2. Q.S An-Nisa: 24
”dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
3. Q.S. An-Nisa: 25
”Dan barangsiapa
diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini
wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari
budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu
adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin
tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun
wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang
mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga
diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka
atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.
(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada
kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran
itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
[1] Salah satu cara dalam agama
Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada
tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar
jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian
itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu
dengan harta yang halal.
[2] Untuk mempercepat lunasnya
Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan
dari zakat atau harta lainnya.
[3] Maksudnya: Tuhan akan
mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya
itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
[4] Maksud ibu di sini ialah ibu,
nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah
anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang
lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur
ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
[5] Maksud ayat ini ialah: tidak
pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
[6] Pemberian itu ialah maskawin yang
besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu
harus dilakukan dengan ikhlas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar