Selasa, 18 Juni 2013

perkawinan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perkawinan dan Hukum Perkawinan
1.    Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir, pendidikan dan hal lain. Dalam pandangan  Islam, perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat dan masyarakat. Akad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, yaitu melakukan ijab dan qabul. Tetapi hal tersebut telah dapat menaikan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi,kekotoran menjadi kesucian, maksiat dan dosa menjadi ibadah.



2.    Hukum Perkawinan
Dalam suatu perkawinan juga memiliki bermacam-macam hukum didalamnya, hukum tersebut ada lima, yaitu:
1.    Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.    Sunnah, jika orang yang bersangkutan:
a.  Siap dan ammpu menjalankan keinginan biologi.
b.  Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga (nafkah dan lainnya).
3.    Wajib, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindari dari hal-hal yang diharapkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nur:33:
É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur tûïÏ%©!$# Ÿw tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuŽÏZøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6tƒ |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkŽÏù #ZŽöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 Ÿwur (#qèd̍õ3è? öNä3ÏG»uŠtGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷Šur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quŠptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gd̍õ3ム¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ  
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2],  dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.[3]

4.    Makruh, apabila yang bersangkutan tidak memiliki kesanggupan menyalurkan biologi walau seseorang tersebut mampu melaksanakan tanggung jawab nafkah dan lainnya atau sebaliknya ia mampu dalam menyalurkan biologi dan dn tidak mampu dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.
5.    Haram, apabila ia berniat menyakiti perempuan yang akan disakitinya dan jika mempunyai penyakit kelamin menular kepada pasangannya dan juga keturunan. Sebaiknya sebelum menikah memeriksa kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa dalam keadaan sehat. Apabila mengidap penyakit berbahaya tersebut meneruskan perkawinannya, dia akan mendapatkan dosa karena sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.
B.    Tujuan dalam Perkawinan
Perkawinan merupakan suatu jalan yang perkenalan antara satu kaum dengan yang lainnya, serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat menyampaikan bertolong-tolongan antara satu dengan lainnya. Macam-mcam tujuan tersebut adalah:
1. Menjauhkan diri dari zina.
Allah Taala telah mentakdirkan bahwa lelaki ada nafsu/keinginan kepada perempuan. Perempuan juga ada nafsu dengan lelaki, hakikat ini tidak dapat ditolak. Kita tidak dapat lari dari dorongan alamiah itu. Oleh karena itu untuk menyelamatkan keadaan maka tujuan kita menikah agar jangan sampai kita melakukan zina yang terkutuk. Kita harus menikah agar tersalur secara yang halal yang memang dibenarkan oleh Allah Taala yang Maha Pengasih, sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barangsiapa yang tidak mampu hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. ( Riwayat Jama’ah ahli Hadist).
2.    Perkawinan akan mendatangkan harta (rezeki) bagi laki-laki, sesuai sabda Rasulullah SAW:
a.    Dari Aisyah: “Kawinilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan rezeki bagi kamu”. (Riwayat Hakim dan Abu Dawud).
b.    Dari ‘Amru Ibnu Ash: “Dunia itu harta benda, dan sebaik-baiknya harta benda dunia adalah perempuan yang shaleh”.
3.    Menjaga dan memelihara wanita dari kebinasaan.
Sebab seorang wanita apabila sudah kawin, maka segala nafkahnya (belanjanya) menjadi wajib atas tanggungan suaminya.
4.    Mendapatkan keturunan.
Daripada hubungan suami isteri itu, adalah sebagai sebab pertemuan benih kedua jenis manusia yang akan melahirkan zuriat (keturunan), anak-anak, cucu-cucu yang ingin sangat kita jaga, asuh, didik, diberi iman dan ilmu, agar menjadi hamba-hamba Allah yang berakhlak dan bertaqwa. Yang akan menyambung perjuangan Islam kita agar perjuangan Islam kita bersambung selepas kita mati. Memang setiap umat Islam yang belum rusak jiwanya sangat menginginkan generasi penerusnya.
5.    Mendapatkan tenaga untuk kemajuan Islam.
Dari keturunan yang kita dapatkan dari pernikahan, kita inginkan anak yang akan kit didik menjadi seorang Islam yang sejati dan anak itu adalah merupakan aset kepada kita. Anak itu sendiri pula boleh menjadi harta dan tenaga kepada Islam.
6.     Aset simpanan di akhirat.
Dengan pernikahan itu, jika tujuan kita mendapat anak berhasil, dan berhasil pula dididik dengan Islam dan menjadi seorang muslim yang berguna, kemudian dia akan melahirkan cucu yang juga berjaya dididik secara Islam dengan sebaik-baiknya, berapa banyak pahala yang kita dapat sambung-menyambung. Itu adalah merupakan aset simpanan kita di Akhirat kelak. Sabda Rasulullah SAW:
“Apabila meninggalnya anak Adam maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara yaitu doa anak yang soleh, sedekah jariah dan ilmu yang bermanfaat. (Riwayat Muslim)
7.    Mewujudkan suatu masyarakat Islam.
Alangkah indahnya kalau Islam yang maha indah itu dapat menjadi budaya hidup sebagaimana yang pernah mengisi ruangan dunia ini di masa yang silam, selama tiga abad dari sejak Rasulullah SAW. Sekarang keadaan itu tinggal nostalgia saja. Yang tinggal pada hari ini hanya akidah dan ibadah. Itu pun tidak semua umat Islam mengerjakannya. Kita sangat ingin keindahan Islam itu dapat diwujudkan. Di dalam suasana keluarga pun jadilah, karena hari ini, hendak buat lebih dari itu memang amat sulit sekali. Lantaran itulah pernikahan itu amat perlu sekali karena hendak melahirkan masyarakat Islam kecil. Moga-moga dari situ akan muncul masyarakat Islam yang lebih besar.
8.    Menghibur hati Rasulullah SAW.
Seorang muslim bukan saja diperintah untuk mencari keredhaan Allah Taala tetapi diperintah juga untuk menghibur hati kekasih Allah Taala yaitu Rasulullah SAW, yang mana Rasulullah SAW sangat berbangga dengan ramainya pengikut atau umatnya di Akhirat kelak. Maka sebab itulah Rasulullah SAW menyuruh umatnya menikah.
”Bernikahlah kamu supaya kamu berketurunan dan supaya kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan umatku yang ramai di hari Kiamat”. (Riwayat Al Baihaqi)
Setiap umat Islam hendaknya apa yang menjadi kesukaan Rasul-Nya itulah juga kesukaan mereka.
9.    Menambah jumlah umat Islam.
Jika Rasulullah SAW berbangga dan bergembira dengan banyaknya umat, maka kita sepatutnya juga berbangga dengan ramainya umat Islam di dunia ini. Maka untuk memperbanyakkannya, lantaran itulah kita menikah. Jadi kita menikah itu ada bermotifkan untuk menambah jumlah umat Islam. Ada cita-cita Islam sejagat. Kita menikah itu ada cita-cita besar, bukan sekadar sebatas hendak melepaskan nafsu seks seperti cita-cita kebanyakan manusia.
Demikianlah beberapa tujuan pernikahan yang ada hubungan dengan kemajuan Islam. Nampak bahwa pernikahan itu bukan sekedar untuk memenuhi keperluan nafsu antara laki-laki dan perempuan, namun ada banyak tujuan-tujuan lain yang menghasilkan kemuliaan dalam Islam. Jika sudah memahami tujuan-tujuan tersebut, maka akan lebih mudah dalam memilih orang yang akan dijadikan pasangan hidup.
C.    Rukun dan Syarat Perkawinan   
1.Rukun Perkawinan
a.  Calon mempelai pria dan wanita
b.  Sighat (akad) yang terdiri dari Ijab dan Qabul. Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya
atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya.
c.  Wali dari calon mempelai wanita, sesuai sabda Nabi SAW:
-      “Barangsiapa di antara perempuan yang nikahnya tidak diizinkan walinya, maka perkawinannya batal”. ( Riwayat empat orang ahli hadist kecuali Nasai).
-      “Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri”. ( Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni).
d.  Dua orang saksi (laki-laki), sesuai sabda Rasulullas SAW:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”. (Riwayat Ahmad).        
2. Syarat Perkawinan
a.  Bagi calon mempelai pria
-Laki-laki
-Beragama islam
-Jelas orangnya  
-Memiliki rasa tanggung jawab untuk hidup berumah tangga
-Tidak terdapat halangan perkawinan        
b.  Bagi calon mempelai wanita  
-Perempuan
-Beragama islam
-Jelas orangnya  
-Dapat dimintai persetujuan  
-Tidak terdapat halangan perkawinan        
c.  Bagi wali dari calon mempelai wanita       
-Laki laki
-Beragama islam, sesuai Firman Allah SWT:
-     “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali”. (Al-Maidah: 51).
-Mempunyai hak perwaliannya
-Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali      
d.  Bagi saksi         
-Dua orang laki laki     
- Beragama islam       
- Sudah dewasa
- Hadir dalam upacara akad perkawinan   
- Dapat mengeti maksud akd perkawinan
e. Bagi akad nikah                   
-Adanya ijab (penyerahan) dari wali
-Adanya qabul (penerimaan) dari calon suami     
-Antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
-Antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
-Orang yang berijab qabul tidak sedang ihram

Contoh perkawinan yang tidak sah
1. Muhrim
    Artinya memiliki hubungan saudara atau darah. Terdiri dari beberapa golongan yaitu
a. 7 orang dari pihak keturunan
- Ibu dari ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya sampai keatas
- Anak dan cucu seterusnya sampai kebawah
- Saudara perempuan seibu-sebapak
- Saudara perempuan dari bapak
- Saudara perempuan dari ibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
-  Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
b. 2 orang dari sebab menyusu
- Ibu yang menyusuinya
- Saudara perempuan yang sepersusuan
c. 5 orang dari sebab perkawinan
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya
- Istri dari anak (menantu)
- Istri bapak (ibu tiri)
              Firman Allah SWT:
- “Janganlah kamu nikahi perempuan yang telahj dikawini oleh Bapak kamu”. (An-Nisa: 22)
- Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[4]saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 23)
2. Menikahi wanita penzina
                   Apabila seorang lelaki mukmin ingin menikah maka sangat diharamkan untuk menikahi seorang wanita yang penzina, hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. [5] (An-Nuur: 24)

D.    Peminangan dan Mahar dalam Perkawinan
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang dipercayai. Namun dilarang untuk melakukan peminangan terhadap gadis yang telah dipinang orang lain, sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Orang mukmim adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkan”. (Riwayat Ahmad dan Muslim).
Mahar atau yang biasa dikenal dengan istilah mas kawin diwajibkan atas seorang lelaki yang akan menikahi seorang wanita tersebut, baik berupa uang maupun berupa barang. Firman Allah SWT:
“Berilah maskawin (mahar) kepada perempuan-perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (An-Nisa: 4). Tetapi juga dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam memberikan mahar yang mana sesuai sabda Rasulullah SAW:

“Dari Abu ‘Ajfa’, katanya: “saya dengar Umar berkata: Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena hal itu menjadi kemuliaan di duniaatau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu, tetapi beliau tidak pernah memberikan maskawin istri-istri beliau, dan tidak pula pernah beliau membiarkan anak-anak beliau menerima maskawin lebih dari 12 auqiyah (480 dirham, sekitar 1.498 gr perak)”. (Riwayat lima orang ahli hadis dan disahihkan Tirmidzi).
Beberapa hadis mengenai mahar dalam perkawinan:
1. Q.S. An-Nisa: 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaa.[6]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
2. Q.S An-Nisa: 24
”dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
3. Q.S. An-Nisa: 25
”Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.























[1] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal.
[2] Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[3] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
[4] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
[5] Maksud ayat ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
[6] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.